JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menepis eksepsi dari terdakwa Kuat Ma'ruf terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Jaksa mengatakan dalil-dalil yang termuat nota keberatan itu sangatlah menyesatkan.
(Baca juga: Terungkap! Ini Alasan Bripka Ricky Rizal Sembunyikan 2 Senjata Brigadir J di Kamar Anak Ferdy Sambo)
Jaksa selanjutnya meminta agar majelis hakim dapat menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya.
"Bahwa pada pokoknya, penuntut umum menolak semua eksepsi nota keberatan semua terdakwa, kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh penuntut umum dalam pendapat pendapat penuntut umum atas dakwaan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Jaksa mengatakan bahwa dalam menyampaikan dalil-dalil dalam nota keberatan, terdakwa dan penasehat hukum telah memuat dalil yang amat sangat menyesatkan dengan mengatakan bahwa dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum bertentangan dengan hukum pidana.
"Tujuan penuntut umum ini guna meluruskan dalil-dalil yang dibuat oleh terdakwa, penasihat hukum yang mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentang dengan acara hukum pidana," terangnya.
(Fahmi Firdaus )