BOGOR – Sejumlah bangunan berupa kios di wilayah Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dibongkar petugas Satpol PP. Pasalnya, bangunan-bangunan tersebut tidak berizin dan berdiri di lahan pemerintah.
"Ini ada empat bangunan satu pemilik, satu hamparan. Ini bangunan tanpa izin. Kedua, dia (pemilik) mendirikan bangunan itu di lahan irigasi. Dia tidak bisa menunjukkan perizinannya," kata Kasie Ops Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Rhama mengatakan, pembongkaran merupakan limpahan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman da Pertanaha (DKPP) Kabupaten Bogor. Pemilik bangunan telah diberikan peringatan dan disegel sebelum dilakukan pembongkaran.
Baca juga: Petugas Satpol PP Segel Bangunan Tak Berizin di Kawasan Puncak
"Ini hasil limpahan dari DPKPP Kabupaten Bogor. Sudah diberikan peringatan oleh DPKPP, setelah 1-3, akhirnya oleh Satpol PP ditindaklanjuti," jelasnya.
Setelah dibongkar, lahan bekas bangunan rencananya akan dibuat jalur hijau. Adapun pengawasannya dilakukan oleh aparatur kecamatan setempat.
"Paling nanti dari pihak kecamatan sama dari sini juga mengawasi. Mungkin nanti akan dibuat taman atau seperti apa untuk ke depannya. Memang kendala dari pihak pemilik itu menyadari, tapi minta uang kerohiman. Tapi di sini kita sudah memberikan waktu untuk negosiasi dengan pihak dewan," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)