JAKARTA – Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dinilai tidak bisa membuat eksepsi dengan cermat, jelas, dan singkat mengenai tindak pidana yang didakwakan terkait waktu dan tempat tindak pidana.
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Nurmawati saat menanggapi eksepsi penasihat hukum Putri Candrawati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Teriakan ART Susi dari Kamar Putri Bikin Kuat Ma'aruf Inisiatif Ambil Pisau
Erna menilai tim kuasa hukum Putri tidak memahami ketentuan Undang-Undang (UU) dalam membuat surat dakwaan tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Putri Candrawathi Tak Pernah Beri HP dan Uang ke Ajudan
"Setelah JPU mencermati uraian eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam halaman 22 sampai hal 25, rupanya penasihat hukum Putri Candrawathi tidak memahami maksud dari Pasal 143 ayat 2 KUHAP," terangnya.
Dalam klausul tersebut, Erna menjelaskan, seharusnya penuntut umum membuat surat dakwaan yang diperintahkan dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas, dan singkat mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana. (sst)
Baca Selengkapnya: Pernyataan Menohok JPU saat Tanggapi Eksepsi Kubu Putri Candrawathi
(Angkasa Yudhistira)