Kuasa Hukum Putri Candrawathi Dinilai Tak Bisa Membuat Eksepsi yang Cermat dan Jelas

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 21 Oktober 2022 05:10 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (Foto: MPI)
Share :

Dalam klausul tersebut, Erna menjelaskan, seharusnya penuntut umum membuat surat dakwaan yang diperintahkan dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas, dan singkat mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana. (sst)

 Baca Selengkapnya: Pernyataan Menohok JPU saat Tanggapi Eksepsi Kubu Putri Candrawathi

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya