Rangkuman Sidang Ferdy Sambo, Jaksa Tegas Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 22 Oktober 2022 07:00 WIB
Ferdy Sambo saat sidang. (Foto: Tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Ferdy Sambo sudah menjalani dua kali persidangan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kedua sidang tersebut menarik perhatian publik yang terus memantau kasus ini sejak awal.

Sidang perdana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin 17 Oktober 2022. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya. Di sidang yang sama pulalah kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan nota keberatan atau eksepsi.

Sementara sidang kedua berlangsung pada Kamis 20 Oktober 2022. Dalam sidang kali ini, Jaksa menjawab eksepsi terdakwa Ferdy Sambo.

Dalam dua kali persidangan, Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu mengenakan pakaian batik. Sidang disiarkan secara langsung di sejumlah siaran televisi nasional.

Dakwaan

Dalam dakwaannya, Tim JPU dari Kejagung mengatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo Dkk telah terbukti melakukan pemufakatan secara sadar dan bersama-sama dalam merancang pembunuhan terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 yang silam.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, dijelaskan bahwa awal mula kejadian penembakan terhadap Brigadir J bermula sejak kejadian di Magelang, Jawa Tengah. Pada saat itu, Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'aruf disebut marah-marah kepada Brigadir J tanpa alasan yang pasti.

 Baca juga: Ferdy Sambo Salami Sosok Misterius Saat Sidang, Kuasa Hukum: Itu Teman Lama

"Terjadi keributan antara korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Kuat Ma'ruf," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Putri selanjutnya meminta Eliezer dan Ricky memanggil Yosua. Ricky sempat bertanya ke Yosua mengenai apa yang terjadi tapi Yosua mengaku tidak tahu.

"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan, Yos?', dan dijawab, 'Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'," kata jaksa

Dalam dakwaan, Jaksa mengatakan Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak.

 

"Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!!', lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri," terang Jaksa.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, dijelaskan bahwa Ferdy Sambo sempat menembakkan peluru ke bagian kepala Brigadir J.

"Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," jelas jaksa.

Eksepsi

Kuasa hukum Ferdy Sambo dalam hal ini diwakili oleh Arman Hanis menyampaikan keberatan kliennya tersebut.

Dalam jawaban nota Keberatan atau Eksepsi yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dijelaskan bahwa terdapat kejadian Brigadir J melakukan kekerasan dengan cara membanting Putri Candrawathi pada tanggal 7 Juli 2022 di Rumah Magelang.

Menurut Arman Hanis, kejadian tersebut bermula pada saat Putri Candrawathi sedang tertidur usai menghantarkan anaknya bersekolah.

Pada saat itu Putri tertidur di lantai dua rumah dan Putri Candrawathi mendengar suara kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Brigadir J telah berada di dalam kamarnya.

"Tanpa mengucapkan kata apapun, Nopriansyah Yosua Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh saksi Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri Candrawathi. Bahwa dikarenakan keadaan Saksi Putri Candrawathi yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan, serta kedua tangannya dipegang oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat, saksi Putri secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," ujar Arman.

Pengacara menyebut, saat Putri dilecehkan, ada suara seseorang seakan-akan hendak naik ke lantai dua. Saat itu, tim pengacara mengklaim Yosua panik dan meminta tolong ke Putri agar diam.

"Bahwa tiba-tiba terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2, Nopriansyah Yosua Hutabarat panik dan memakaikan pakaian saksi Putri Candrawathi yang sebelumnya dilepas secara paksa oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil berkata 'tolong bu, tolong bu'. Lalu, Nopriansyah Yosua Hutabarat menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa saksi Putri Candrawathi untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2," katanya.

Dalam eksepsinya, pengacara Sambo mengatakan momen Yosua keluar dari kamar Putri itu dilihat oleh Kuat Ma'ruf. Menurutnya, saat itu Yosua sedang merokok di teras depan jendela rumah Magelang.

Menurut pihak Ferdy Sambo, saat itu Kuat hendak menghampiri Yosua. Namun, Yosua disebut lari seolah-olah menghindari Kuat.

Selain itu dalam nota keberatannya, kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan bahwa Brigadir J menjawab pertanyaan Ferdy Sambo dengan nada menantang. Yang kemudian, kliennya itu menginstruksikan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.

Pernyataan tersebut kemudian dikuatkan oleh Bripka Ricky Rizal dan Sopir Kuat Ma'aruf dalam keterangannya.

"Merespons jawaban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang menantang, secara spontan Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'Hajar, Chard'. (vide BAP Lanjutan Ricky Rizal Wibowo Hal. 6-7 angka 131 tertanggal 8 Agustus 2022, BAP Tambahan Ferdy Sambo hal. 3 Paragraf 5 tertanggal 8 September 2022, dan BAP Tambahan Kuat Ma'ruf hal. 8 angka 7 tertanggal 8 September 2022," jelasnya.

Selanjutnya Ferdy Sambo disebutkan sempat terkejut dan panik melihat kejadian penembakan yang dilakukan Bharada E. Selanjutnya, Ferdy Sambo langsung mebrmbakkan pistol ke arah dinding dengan senjata HS. Ferdy Sambo mengatakan tindakan tersebut untuk melindungi Bharada E.

"Terdakwa Ferdy Sambo yang kaget dan panik melihat penembakan yang dilakukan Richard Eliezer tersebut, kemudian secara spontan mengambil senjata jenis HS yang berada di belakang punggung Nopriansyah Yosua Hutabarat lalu kemudian melesatkan beberapa tembakan ke dinding. Setelah itu dirinya meletakkan kembali senjata HS tersebut di samping tubuh Nopriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.

Jawaban JPU

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.

"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim dapat menerima surat dakwaan, selama proses persidangan berjalan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan yang dimaksud untuk ditempatkan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Alasan tersebut, karena JPU menganggap jika dakwaan telah dibuat dan sesuai dengan KUHAP serta memenuhi uraian sebagaimana syarat materil dan formil untuk menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo.

"Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya