JAKARTA - Ferdy Sambo sudah menjalani dua kali persidangan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kedua sidang tersebut menarik perhatian publik yang terus memantau kasus ini sejak awal.
Sidang perdana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin 17 Oktober 2022. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya. Di sidang yang sama pulalah kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan nota keberatan atau eksepsi.
Sementara sidang kedua berlangsung pada Kamis 20 Oktober 2022. Dalam sidang kali ini, Jaksa menjawab eksepsi terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam dua kali persidangan, Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu mengenakan pakaian batik. Sidang disiarkan secara langsung di sejumlah siaran televisi nasional.
Dakwaan
Dalam dakwaannya, Tim JPU dari Kejagung mengatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo Dkk telah terbukti melakukan pemufakatan secara sadar dan bersama-sama dalam merancang pembunuhan terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 yang silam.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, dijelaskan bahwa awal mula kejadian penembakan terhadap Brigadir J bermula sejak kejadian di Magelang, Jawa Tengah. Pada saat itu, Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'aruf disebut marah-marah kepada Brigadir J tanpa alasan yang pasti.
Baca juga: Ferdy Sambo Salami Sosok Misterius Saat Sidang, Kuasa Hukum: Itu Teman Lama
"Terjadi keributan antara korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Kuat Ma'ruf," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Putri selanjutnya meminta Eliezer dan Ricky memanggil Yosua. Ricky sempat bertanya ke Yosua mengenai apa yang terjadi tapi Yosua mengaku tidak tahu.
"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan, Yos?', dan dijawab, 'Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'," kata jaksa
Dalam dakwaan, Jaksa mengatakan Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak.
"Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!!', lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri," terang Jaksa.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, dijelaskan bahwa Ferdy Sambo sempat menembakkan peluru ke bagian kepala Brigadir J.
"Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," jelas jaksa.