3. Dianggap sebagai wakil pemerintah Belanda di Asia
4. Berhak mengadakan perjanjian
5. Berhak memaklumkan perang dengan negara lain
6. Berhak mengadakan pemungutan pajak
7. Berhak memiliki angkatan perang sendiri
8. Berhak mengadakan pemerintahan sendiri