KPK Kantongi Keterangan Asisten Hakim Agung soal Proses Pengurusan Perkara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 22 Oktober 2022 15:06 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi keterangan penting dari Asisten Hakim Agung, Prasetyo Nugroho, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mahkamah Agung (MA), Redhy Novarisza, terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Keterangan itu didapat penyidik usai memeriksa Prasetyo Nugroho dan Redhy Novarisza dalam kapasitasnya sebagai saksi. Salah satu keterangan yang dikantongi penyidik dari keduanya yakni, soal proses pengajuan upaya hukum kasasi dari permohonan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Kedua saksi hadir dan didalami juga pengetahuannya terkait proses pengajuan upaya hukum kasasi dari permohonan pailit KSP Intidana," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Sabtu (22/10/2022).

 BACA JUGA:KY Akan Periksa Hakim yang Terlibat Kasus Sudrajat Dimyati

Penyidik juga telah memeriksa sembilan saksi lainnya yang mayoritas adalah pihak swasta terkait pengusutan kasus ini. Mereka yakni, Pranoto Wibowo; Sri Djajati; Christine Kusuma Dewi; Lanna Wijaya; Redjoso Muljono; Edwin Listyo Supriyanto; Tonni Suprianto; Srijati Sulaeman; serta Advokat, Yana Ade Rizakie.

"Para saksi dimaksud hadir dan kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan investasi sejumlah uang dari para saksi di KSP Intidana dan kemudian meminta agar KSP Intidana dipailitkan," kata Ipi.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 10 orang tersebut yakni, Hakim nonaktif Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

 BACA JUGA: KPK Selisik Suap Hakim Sudrajad Dimyati Lewat Pihak Swasta

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya