Terkait 102 Obat Sirup Dilarang Edar, Kemenkes Tak Punya Kewenangan Menarik Obat?

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 24 Oktober 2022 07:00 WIB
Obat sirup/Doc: Medicalnewstoday
Share :

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan daftar produk obat sirup yang dilarang untuk diresepkan dan diperdagangkan di Indonesia. Daftarnya mengerucut pada 102 merek dagang. Berikut fakta yang dihimpun

1. Belum Penuh Semua Merek

Menkes mengaku belum sepenuhnya tahu mana obat yang berbahaya.

"Kami belum 100 persen tahu mana yang obat sirup yang berbahaya. Tapi, 75 persen sudah diketahui, sehingga dilarang untuk diresepkan dan dijual di apotek," kata Budi Gunadi Sadikin dilansir Antara.

2. Jangan Resepkan Obat Sirup

Budi mengatakan Kemenkes dibantu organisasi profesi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga menginstruksikan kepada kalangan apoteker dan dokter untuk tidak meresepkan daftar obat sirup yang berisiko memicu acute kidney injury (AKI) atau kondisi ginjal berhenti berfungsi secara tiba-tiba.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya