3. Tak Punya Wewenang Menarik Produk
Budi mengatakan pihaknya tidak punya wewenang menarik ratusan produk obat tersebut dari peredaran, tapi bisa melarang penjualannya secara sementara di seluruh jaringan apotek sambil menanti hasil penelusuran lebih lanjut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Selengkapnya: BACA JUGA:5 Fakta 102 Merek Obat Sirup Dilarang Edar, Begini Penjelasan Menkes
(Nanda Aria)