Terkait 102 Obat Sirup Dilarang Edar, Kemenkes Tak Punya Kewenangan Menarik Obat?

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 24 Oktober 2022 07:00 WIB
Obat sirup/Doc: Medicalnewstoday
Share :

3. Tak Punya Wewenang Menarik Produk

Budi mengatakan pihaknya tidak punya wewenang menarik ratusan produk obat tersebut dari peredaran, tapi bisa melarang penjualannya secara sementara di seluruh jaringan apotek sambil menanti hasil penelusuran lebih lanjut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Selengkapnya: BACA JUGA:5 Fakta 102 Merek Obat Sirup Dilarang Edar, Begini Penjelasan Menkes

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya