Terbitkan Perpres Badan Pengarah Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Wapres Jadi Ketua

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 24 Oktober 2022 10:02 WIB
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin/Setwapres
Share :

Berikut penyelenggaraan fungsi dari Badan Pengarah Papua

Pasal 4

a. pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;

b. sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan

pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka Otonomi Khusus

dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua;

c. pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;

d. pengendalian penyelenggaraan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan

 

Pembangunan Papua untuk jangka menengah;

e. penyampaian pelaporan pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada

Presiden;

f. dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Dalam susunan organisasi, Badan Pengarah Papua diketuai oleh Wakil Presiden. Dengan anggota yakni menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Lalu, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Dan satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya