Terbitkan Perpres Badan Pengarah Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Wapres Jadi Ketua

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 24 Oktober 2022 10:02 WIB
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin/Setwapres
Share :

Lalu, untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua ditunjuk sekretaris eksekutif.

Keanggotaan dari Badan Pengarah Papua ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengarah Papua bersumber dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," bunyi Perpres tersebut.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya