Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prabowo Teken Perpres Perkuat Tata Kelola Kesehatan Nasional Terintegrasi

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 17 April 2026 |15:57 WIB
Prabowo Teken Perpres Perkuat Tata Kelola Kesehatan Nasional Terintegrasi
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Biro Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Perpres yang ditetapkan pada 11 Maret 2026 ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya sinkronisasi layanan kesehatan dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa.

Salinan Perpres Nomor 13 Tahun 2026 yang dilihat pada Jumat (17/4/2026), melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara ini diundangkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Dalam pertimbangannya, Perpres ini merupakan aturan turunan untuk melaksanakan amanat Pasal 21 Ayat (3) dan Pasal 416 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin krusial dalam Perpres ini adalah penegasan bahwa pengelolaan kesehatan kini dilakukan secara berjenjang dan melibatkan seluruh elemen pemerintahan.

Tidak hanya pemerintah pusat dan daerah, pemerintah desa kini diberikan mandat khusus untuk menyelenggarakan pengelolaan kesehatan sesuai kewenangannya dengan tetap berpedoman pada kebijakan nasional.

“Pengelolaan Kesehatan adalah penerapan tata kelola terhadap upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,” bunyi Pasal 1 poin 2 dalam peraturan tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement