JAKARTA – Juru Bicara (Jubir) DPP Partai Gerindra, Bahtra Banong menanggapi polemik terkait bantuan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan APBN. Bantuan tersebut sah secara hukum karena merupakan bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang memiliki dasar anggaran dan mekanisme resmi dalam sistem keuangan negara.
“Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” kata Bahtra, Rabu, (27/05/2026).
Bahtra menjelaskan, Bantuan Kemasyarakatan Presiden, termasuk bantuan sapi kurban, memiliki dasar hukum yang sah karena bersumber dari APBN sebagaimana diatur dalam UU APBN 2026 dan dilaksanakan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Wakil Ketua Komisi II DPR ini membahkan, bantuan kemasyarakatan Presiden bukan hal baru dalam praktik pemerintahan Indonesia dan telah berjalan pemerintahan sebelumnya, termasuk pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
“Di era Presiden sebelumnya juga ada bantuan sapi kurban Presiden yang disalurkan ke berbagai daerah melalui mekanisme negara dan difasilitasi Sekretariat Presiden," ujarnya.
"Selain itu, sejak dulu bantuan kemasyarakatan Presiden juga mencakup bantuan sembako, bantuan rumah layak huni, bantuan korban bencana, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan rumah ibadah, hingga bantuan sosial masyarakat kurang mampu. Jadi jangan dibangun opini seolah program seperti ini baru ada sekarang,” tuturnya menjelaskan.
Dia menegaskan, negara memang memiliki kewajiban hadir membantu masyarakat, termasuk pada momentum keagamaan seperti Idul Adha, sebagai bagian dari fungsi sosial dan pelayanan negara kepada rakyat.