Ini Pertimbangan Hotman Paris Mau Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa

Erfan Maaruf, Jurnalis
Senin 24 Oktober 2022 10:57 WIB
Hotman Paris (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengacara ternama, Hotman Paris telah menandatangani surat kuasa untuk membantu Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus tindak pidana perdagangan narkoba oleh Polda Metro Jaya. Hotman menilai Teddy merupakan pribadi yang menarik sehingga menjadi alasan menjadi kuasa hukumnya.

Hotman mengaku sejak awal telah diminta menjadi kuasa hukum Teddy, namun, karena sejumlah kesibukan dia baru bisa menyetujui menjadi kuasa. Dia memiliki sejumlah pertimbangan sehingga mau menjadi kuasa hukum Teddy, salah satunya pertimbangannya karena Teddy pribadi yang menarik.

Hotman menyebut saat Teddy menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Teddy telah banyak membantu rakyat-rakyat kecil kasus yang ada Kopi Jhony. Jadi setiap pengaduan rakyat kecil kita dia bantu.

"Di depan saya pribadi yang menarik lah. Jadi apapun kalau ada pengajuan masyarakat di Kopi Jhoni kasus kepolisian lapor ke dia tidak setengah jam langsung direspon sama dia," kata Hotman kepada MNC Portal Indonesia, Senin (24/10/2022).

 BACA JUGA:Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Mengaku Sudah Lama Diminta

Lebih lanjut dia mengatakan, selain aktif membantu permasalahan rakyat kecil, Hotman sudah lama juga berteman Teddy. Pertemanan yang terjalin telah lama dilakukan.

"Aku kenal dia sudah begitu lama. Secara pribadi bukan kenal lagi tapi sudah berteman dari dulu. Udah lama pokoknya," jelasnya.

Berbeda dengan dengan Ferdy Sambo, Hotman mengaku sejak awal diminta menjadi kuasa hukum dan dia menyetujui. Karena pertimbangan keluarga dia memilih mundur menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.

"Sambo itu yang pertama kali ditunjuk aku. Sudah tanda tangani surat kuasa malah. Cuma saya ditentang istri dan anak anak," pungkasnya.

 BACA JUGA:Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya