Sidang Penembakan Brigadir J, LPSK Kawal Status JC Bharada E hingga Pembacaan Tuntutan

Muhammad Farhan, Jurnalis
Selasa 25 Oktober 2022 09:29 WIB
Bharada E tiba di PN Jaksel untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, 25 Oktober 2022. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan tetap melakukan pengawalan terhadap Richard Eliezer, alias Bharada E, selaku Justice Collaborator (JC) selama sidang lanjutan kasus penembakan Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Sidang hari ini akan memeriksa 12 orang saksi, yang semuanya adalah keluarga Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan jajarannya tetap mengawal pengamanan Bharada E selaku terlindung JC. Ia mengungkapkan perlindungan seperti jaminan kesehatan hingga keamanan, masih tetap dilakukan lembaganya.

"Yang terpenting lagi soal rekomendasi yang membedakan. Jadi kalau sudah mau menjelang tuntutan kita akan kirimkan surat rekomendasi terkait dengan statusnya sebagai JC agar diberikan tuntutan yang ringan," terang Susi saat dikonfirmasi, Selasa.

Menurut Susi, meski JC sudah dikabulkan oleh LPSK, Majelis Hakim masih ingin menguji keterangan Bharada E sebagai saksi pelaku yang mau bekerja sama. Untuk itu, lanjut Susi, status JC Bharada E ini juga tetap dikawal di hadapan Majelis Hakim hingga persidangan tuntas.

"Iya, (JC tetap dikawal) karena tetap diuji. Soal konsistensi dia (keterangan) diujinya dimana, ya di persidangan ini," ujar Susi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya