JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menepis kabar yang menyebutkan sidang Bharada E digelar tertutup. Sidang tetap digelar terbuka untuk umum.
"Bahwa persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum, bisa dibuktikan dengan kehadiran pengunjung sidang secara langsung baik dari masyarakat biasa, lembaga-lembaga negara pemantau atau pengawasan (KY, Komisi Kejaksaan, LPSK ) dan sebagainya, maupun dari para awak media cetak, media online serta wartawan foto yang dapat melihat serta mengikuti dinamika persidangan," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Selasa (25/10/2022).
BACA JUGA:Putri Candrawathi Disebut Ikut Menembak, Ini Catatan dari Pengacara Bharada E
Adapun agenda persidangan Bharada E kali ini, pemeriksaan saksi dari pihak keluarga korban Brigadir J. Namun, saat persidangan dimulai, hakim melarang persidangan disiarkan secara langsung pemeriksaan saksi tersebut.