PN Jaksel: Sidang Bharada E Terbuka untuk Umum!

Martin Ronaldo, Jurnalis
Selasa 25 Oktober 2022 14:16 WIB
Bharada E (Foto: Antara)
Share :

Djuyamto menjelaskan, hal tersebut merupakan kewenangan hakim berdasarkan ketentuan UU demi kepentingan integritas pembuktian (Pasal 159 Ayat (1) KUHAP maupun Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi ICCPR).

"Bahwa dalam praktek peradilan terhadap persidangan yang menarik perhatian publik, telah biasa terjadi ada live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi (pembuktian), karena memang menjadi kewenangan majelis hakim," ujarnya.

BACA JUGA:Momen Bharada E Bersimpuh Minta Maaf ke Ibu Brigadir J di Ruang Sidang 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya