Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Irjen Teddy Minahasa Sesuai Prosedur

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 25 Oktober 2022 16:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan (foto: MNC Portal)
Share :

Hotman menilai jika kliennya ingin menjual hasil pengungkapan tersebut, maka tidak mungkin akan diumumkan saat konferensi pers.

"Itu resmi diumumkan pada waktu rilis barang bukti di depan Polres Bukittinggi, resmi dia mengumumkan. Jadi kalau memang dia mau niat menjual kenapa dia umumkan bahwa 5 Kg disisihkan untuk barang bukti perkara berikutnya?" kata Hotman.

Hotman menjelaskan penyisihan barang bukti 5 kg sabu tersebut juga dilakukan untuk keperluan persidangan.

"Itu katanya untuk SOP mereka itu bahwa dari sebagian barang bukti yang dihancurkan itu memang harus ada barang bukti untuk persidangan," katanya.

Lebih lanjut, Hotman juga mengungkapkan kliennya tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang dari penjualan barang bukti 5 kg sabu tersebut. Menurut Hotman, kliennya bahkan telah memerintahkan Kapolres Bukittinggi saat itu, AKBP Doddy Prawiranegara untuk menarik barang bukti yang telah menyeberang kepada Linda di Jakarta.

"Itu saya baca di BAP dia bantah semua (terima uang) kan di BAP bilang tarik semua. Yang mengatakan ada perintah dari TM (Teddy) 5 kilogram ditarik adalah si AKBP Dody Kapolresnya," kata Hotman

Diketahui, Irjen Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10).

Irjen Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Irjen Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya