Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Irjen Teddy Minahasa Sesuai Prosedur

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 25 Oktober 2022 16:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan (foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, proses hukum Irjen Teddy Minahasa yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba sudah sesuai prosedur. Dia mengatakan penyidik memiliki bukti kuat yang menyatakan keterlibatan eks Kapolda Sumatera Barat tersebut.

"Polda Metro memiliki keyakinan sesuai dengan prosedur hukum, yaitu alat bukti dalam penetapan tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2022).

 BACA JUGA: Ditahan 20 Hari, Irjen Teddy Minahasa Akan Kembali Diperiksa Penyidik

Zulpan mempersilakan jika ada pihak Irjen Teddy yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatannya di meja hijau.

"Ini Polda Metro siap diuji keabsahannya dalam proses peradilan," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris membantah kliennya terlibat peredaran narkoba. Ia menjelaskan kliennya telah mengumumkan penyisihan 5 kilogram sabu barang bukti tersebut dalam konferensi pers. Penyisihan barang bukti tersebut untuk operasi narkoba selanjutnya.

 BACA JUGA:Terungkap Isi Chat Teddy Minahasa ke AKBP Doddy: Iki Ono Barang 5 Kg, Tolong Golekno Lawan

"Saya sudah baca BAP-nya ada satu kunci pokok yang saya temukan di dalam BAP itu yaitu bahwa tanggal 4 Juni resmi sebagaimana anda pernah nonton di televisi maupun di YouTube bahwa resmi Teddy Minahasa itu diumumkan dari 40 kg ada kurang lebih 5 kg disisihkan untuk barang bukti berikutnya," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya