Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Putri Candrawathi, Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilanjutkan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 26 Oktober 2022 11:06 WIB
Hakim tolak eksepsi Putri Candrawathi. (MNC Portal/Riana Rizkia)
Share :

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tutur hakim.

Sebelumnya, hakim membacakan pertimbangannya atas eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi. dakwaan JPU terkait kasus tersebut dinilai telah dibuat dan disetujui sesuai ketentutan perundang-undangan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya