"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tutur hakim.
Sebelumnya, hakim membacakan pertimbangannya atas eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi. dakwaan JPU terkait kasus tersebut dinilai telah dibuat dan disetujui sesuai ketentutan perundang-undangan.
(Erha Aprili Ramadhoni)