JAKARTA- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memanggil Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo ke kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (26/10/2022).
Mantan Wali Kota Solo ini pun telah memenuhi panggilan tersebut dan hadir sekitar pukul 10.15 WIB di lokasi.
Rudy menunggu karena Sekjen PDIP masih ada pertemuan. Setelah menunggu sekitar 30 menit di ruang terpisah, Rudy mengetuk pintu ruang rapat.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Dewan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun sudah menunggu. "Gimana Mas. Sehat?," tanya Hasto.
(Baca juga: Teguran Keras dari Megawati, Ganjar Dapat Sanksi dari PDIP Gegara Siap Nyapres)
"Sorry terlambat. Karena terima tamu dulu. Klarifikasi yang lain. Buka saja maskernya," lanjut Hasto sambil menawarkan air putih ke Rudy.
Sementara Komarudin sempat mengomentari masker merah putih yang digunakan Rudy. "Merah putih," katanya.
Komarudin melanjutkan soal ketepatan waktu karena terbiasa dengan protokoler. "Kalau saya taat dan patuh," jawab Rudy sambil tersenyum.
Diketahui, Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyatakan mendukung Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk maju sebagai Capres 2024. Pertemuan ini menjadi agenda klarifikasi. Saat ini klarifikasi terhadap peryataan FX Rudy masih berlangsung.
Dari surat yang beredar, dia dipanggil untuk melakukan konsolidasi internal partai.
"Dalam rangka memantapkan konsolidasi organisasi internal partai, maka bersama ini Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengundang saudara FX Hadi Rudyanto," tulis dalam surat panggilan.
Pada surat itu dituliskan, Rudy wajib hadir pada pukul 11.00 WIB dan menggenakan seragam partai. Agendanya, konsolidasi organisasi internal partai.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi DPP PDIP Sukur Nababan dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, PDIP telah lebih dulu memanggil Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk klarifikasi pernyataan sia Nyapres pada Senin, (24/10/2022). Hasilnya, Ganjar pun diberikan sanksi teguran lisan.
(Fahmi Firdaus )