JAKARTA- Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo diberikan sanksi peringatan keras dan terakhir oleh DPP PDIP terkait pernyataannya yang mendukung Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo maju di Pilpres 2024.
(Baca juga: Dukung Ganjar Nyapres, FX Rudy Penuhi Panggilan PDIP)
Sanksi tersebut diberikan setalah mantan Wali Kota Surakarta ini memberikan klarifikasi di kantor DPP PDIP Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta pusat, Rabu, (26/10/2022).
Klarifikasi tersebut didengarkan oleh Ketua Badan Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
"Karena pak Rudy ini adalah kader senior, maka tentu sanksi juga harus lebih berat. Karena itu kita jatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir pada saudara FX Rudyatmo," ujar Komarudin Watubun usai mendengarkan klarifikasi Rudy.
Menurut Komarudin, Rudy bersalah karena telah menyatakan dukungan pada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencalonkan diri sebagai Presiden.
"Setelah dilakukan klarifikasi tadi, saudara dinyatakan melanggar keputusan kongres yang telah diputuskan bahwa semua menyangkut calon presiden dan wakil presiden adalah kewenangan ibu Megawati Soekarnoputri, seluruh kader tertib, tanpa kecuali," katanya.