JAKARTA - Tim pengacara terdakwa Bripka RR atau Rizky Rizal Wibowo menerima putusan Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya eksepsi kliennya terkait dugaan kasus pembunuhan Brigadir J. Adapun pada sidang pemeriksaan saksi dari keluarga Brigadir J nanti, Bripka RR pun bakal meminta maaf secara langsung ke orangtua Brigadir J.
BACA JUGA:Terima Kunjungan PM Palestina, Prabowo Berikan Beasiswa ke Anak-Anak Palestina
"Dalam aturan memang kalau udah masuk materi perkara itu dianggap tidak relevan dengan eksespi. Oleh erena itu kami gentle, kami terima putusan eksepsi ini," ujar pengacara Bripka RR, Erman Umar pada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Menurutnya, manakala pihaknya merasa ada yang tak tepat dalam penolakan eksepsi itu, pihaknya pun bakal mengajukan perlawanan. Namun, tim pengacara ingin sidang tersebut berjalan dengan cepat sehingga beban kliennya juga bisa cepat selesai dan Bripka RR juga siap melanjutkan persidangan tersebut ke agenda pemeriksaan saksi.
BACA JUGA:Tegaskan Dukungan untuk Rakyat Palestina, Prabowo: Hati dan Doa Kami Bersamamu
Dia menerangkan, pada agenda sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari Rabu, 2 November 2022 mendatang dengan menghadirkan keluarga Brigadir J, kliennya tentu bakal menyampaikan belasungkawanya secara langsung pada keluarga Brigadir J, khusus ya ke orangtuanya.
"Pertemuan itu sudah pasti, bagaimanapun dia merasa seorang anak, ibu juga, seorang teman meninggal, pasti dia menyampaiakan belasungkawa langsung (dan meminta maaf). Artinya bukan maaf, dia telah salah, dia maaf tidak bisa berbuat sesuatu yang tidak bisa dicegah," tuturnya.