Kompol Baiquni Ngaku Tak Berniat Halangi Penyidikan: Bawahan Dilarang untuk Melawan!

Martin Ronaldo, Jurnalis
Rabu 26 Oktober 2022 19:35 WIB
Kompol Baiquni Wibowo (Foto: Antara)
Share :

Ia pun meminta agar dakwaan yang dituntut oleh Jaksa berdasarkan pasal 55 ayat 1 dibatalkan demi hukum oleh Hakim Majelis.

"Karenakan tidak terpenuhinya kesamaan niat yang merupakan salah satu syarat terpenuhinya perbuatan turut serta sebagaimana dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terangnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya