3. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Didirikan
Perusahaan Listrik Negara (PLN) resmi berdiri pada 27 Oktober 1945. Awalnya, perusahaan listrik ini dikuasai Jepang. Kemudian, setelah Presiden Soekarno memproklamirkan kemerdekaan Indonesia, pemuda-pemuda Indonesia merebutnya pada September 1945.
Pemuda Indonesia menyerahkan perusahaan listrik tersebut ke pemerintah Republik Indonesia. Tepat pada 27 Oktober 1945, dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas oleh Presiden Soekarno. Waktu itu, kapasitas tenaga listrik hanyalah sebesar 157,5 MW.
4. Presiden Pertama Pakistan Lengser dari Jabatannya
Usai Dikudeta Presiden pertama Pakistan, Iskander Mirza lengser dari jabatannya setelah dikudeta oleh Jenderal Ayub Khan pada 27 Oktober 1958. Awal memimpin, Mirza mengalami ketidakstabilan politik di negaranya sendiri.
Mirza kemudian memberlakukan Undang-Undang Keadaan Darurat pada 7 Oktober 1958. UU baru tersebut dimaksudkan Mirza karena merasa lebih cocok dengan sifat rakyat Pakistan. Mirza juga mengangkat Panglima Angkatan Darat Pakistan, Ayub Khan sebagai administratur keadaan darurat.
Keputusan Mirza tersebut ternyata salah dan berbuah petaka. Ayub Khan memukul balik dan meminta Mirza untuk mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu tiga minggu. Ayub Khan juga membuang Mirza ke Inggris.
Lantas, Ayub Khan mengangkat dirinya sebagai Presiden pada 27 Oktober setelah kudeta yang tidak berdarah. Mirza tinggal di pengasingan di London hingga tutup usia.