5 Fakta Rudolf Berniat Sewa Pembunuh Bayaran Incar Korban Lain

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 27 Oktober 2022 06:17 WIB
Tersangka Christian Rudolf Tobing berencana menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi target lainnya. (MNC Portal/Irfan Maruf)
Share :

Tersangka juga menghubungi S, tapi S sedang berada di luar kota.

"Karena H di Bali dan S juga di Semarang. Jadi dia akhirnya membunuh I ini," jelas Panjiyoga.

5. Sakit Hati

Rudolf mengaku sakit hati terhadap temannya H. Ia dendam terhadap sejak 2015 disebabkan bisnis HT (handy talkie). Lantas dendam itu menyasar teman-teman dari H salah satunya Icha.

Berangkat dari pelacakan profil yang dilakukan Rudolf melihat kalau H ternyata berteman dengan AYR ketika melihat adanya dokumentasi foto bersama saat perkawinan. Dari situ didapatlah hobi korban yang suka membuat konten untuk selanjutnya diajak oleb korban.

Atas perbuatan Rudolf, penyidik menetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya