Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji di Bogor, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Kamis 27 Oktober 2022 21:33 WIB
Polres Bogor bongkar pengoplosan gas elpiji. (MNC Portal/Putra Ramadhani)
Share :

"Terhadap 3 tersangka kami menggunakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana diubah dalam Pasal 40 (9) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu juga, tersangka kami jerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal juncto Pasal 55 KUHP ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," bebernya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan para pelaku ini bertransaksi dijalan. Dimana, barang hasil oplosan ini bertukar muatan di wilayah Parung, Kabupaten Bogor.

"Barang tidak ambil, sifatnya datang antar ke daerah yang jauh dari permukiman. Transaksi malam hari, oper muatan di daerah Parung, yang ngantar bisa dijerat nanti akan kami dalami," ucap Siswo.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya