JAKARTA -Kuasa hukum Kombes Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat mengatakan, kliennya memperintahkan kepada AKP Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV Kompleks Rumah Dinas Ferdy Sambo merupakan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
(Baca juga: Mantan Satgasus Merah Putih Buka-bukaan soal Km 50 Laskar FPI di Sidang Geng Sambo)
Penilaian itu sekaligus menjelaskan soal adanya perbedaan makna perintah Agus Nurpatria dengan dua anak buah Irfan Widyanto. Diketahui, versi Agus menyebut 'amankan' DVR CCTV, sementara versi anak buah Irfan, Ipda Tomser Kristianata dan Ipda M Munafri Bahtiar, Agus memerintahkan untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV.
Henry mengklaim, dirinya telah menanyakan kepada Agus dan Irfan terkait perintah tersebut. Sebagai orang reserse, kata Henry, Agus dan Irfan mengambil DVR CCTV itu hanya untuk kepentigan penanganan perkara.
"Artinya, apa pun perintahnya si Agus kepada Irfan kemudian dilaksakan dengan cara seperti yang dilakukan oleh Irfan yaitu diambil diserahkan kepada penyidik itu tidak menyalahi aturan dan memang itulah seharusnya yang dilakukan bagi seorang reserse," tutur Henry di PN Jakarta Selatan.
Saat disinggung perihal pengganti DVR CCTV yang baru, Henry menjelaskan bahwa tindakan kliennya untuk tetap menjaga keamanan komplek rumah dinas Sambo. Apalagi, DVR CCTV itu berfungsi untuk memonitor dan menyimpan rekaman kamera pengawas.
"Sehingga supaya kontinyu, jangan sampai ini diambil terus enggak ada monitor lagi, enggak ada CCTV lagi, makanya dia ganti," tutur Henry.
"Kan mereka tidak tahu tujuan untuk mengambil tuh apa, tujuan dalam arti untuk menghilangkan atau seperti yang didakwakan, tidak. tidak ada mensrea, tidak ada niat jahat disitu, ya," imbuhnya.
Sebelumnya, anak buah Irfan Widyanto, Tomsher Christian menyebut Ahus Nurpatria memberi perintah kepada atasannya untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.