Patuhi Perintah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin Minta Diadili Lewat PTUN

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 28 Oktober 2022 10:28 WIB
Arif rachman Arifin/Foto: Fiqri
Share :

Dalam petitumnya, Arif meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Nota Keberatan atas nama Arif Rachman Arifin;

2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak- tidaknya tidak dapat diterima;

3. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah.

4. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan Menyatakan Surat Dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin masih dalam ruang lingkup administrasi negara sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu.

5. Membebaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala Dakwaan Penuntut Umum;

6. Melepaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan;

7. Memulihkan Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya; dan

8. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Atau Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpandangan lain, maka Kami memohon agar

Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya