LBH Konsumen Jakarta Dukung Somasi BPOM, Dianggap Tidak Bawa Keadilan

Susi Susanti, Jurnalis
Jum'at 28 Oktober 2022 12:26 WIB
Ilustrasi obat sirop (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta mendukung Somasi dari Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait adanya pengumuman 133 obat sirop yang dinyatakan aman dari propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol yang diduga tidak berdasarkan hasil pengujian tapi hanya berdasarkan registrasi obat.

Zentoni, S.H., M.H., Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta mengatakan pihaknya mendukung somasi ini karena tidak membawa keadilan bagi Konsumen Indonesia.

Baca juga: Etilen Glikol Diduga Sengaja Dimasukan dalam Obat Sirup, BPOM Pilih Pidanakan Produsen Obat!

Zentoni menilai pengumuman 133 obat sirop yang dinyatakan aman dari propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol yang diduga tidak berdasarkan hasil pengujian tapi hanya berdasarkan registrasi obat adalah suatu bentuk kelalain dari BPOM dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran obat sirop yang berbahaya terhadap kesehatan ginjal anak-anak yang terbukti menimbulkan banyak korban jiwa sia-sia saat ini.

 Baca juga: Heboh Gagal Ginjal Akut pada Anak, BPOM Diminta Teliti Kemasan Plastik Mengandung Etilen Glikol

“Padahal dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah sangat jelas disebutkan bahwa Konsumen memiliki hak diantaranya hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa,” terangnya, dikutip dari siaran persnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya