JAKARTA - AKBP Arif Rachman Arifin mengatakan bahwa file CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih dalam kondisi hidup pada saat itu dan diminta dihapus oleh Ferdy Sambo hanyalah bentuk salinan saja.
Menurutnya, file tersebut hanyalah salinan dan bukan file asli dari CCTV yang telah diamankan pada saat itu.
BACA JUGA:Viral! Gunung Gede Pangrango Terlihat Jelas dari Kemayoran, Netizen: Jakarta Rasa Jepang
"Bahwa uraian BAP menunjukkan bahwa yang diperintahkan oleh saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa Arif Rachman untuk dihapus adalah salinan copy rekaman CCTV yang berada di flashdisk dan laptop milik Baiquni Wibowo dan bukan file rekaman asli dalam DVR CCTV sebagaimana dalam surat dakwaan aquo," ujar kuasa hukum Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Dalam hal tersebut, Junaedi juga mematahkan dakwaan jaksa yang menjelaskan bahwa file yang berada di laptop dan flashdisk milik Baiquni Wibowo adalah file salinan. Sedangkan, untuk file aslinya sudah diserahkan kepada penyidik yang berada di Polres Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Perajin Tahu-Tempe di Bandung Mogok Produksi, Siap-Siap Hilang di Pasaran
"Surat dakwaan aquo dapat dinyatakan batal demi hukum karena saudara penuntut umum tidak lengkap dalam menguraikan bahwa file rekaman CCTV yang berada dalam flashdisk dan laptop milik saksi Baiquni Wibowo yang diperintahkan untuk dihapus oleh Saksi Ferdy Sambo d/h Irjen Pol Ferdy Sambo adalah hasil copy/unduhan, sedangkan rekaman asli berada dalam DVR CCTV yang telah diserahkan oleh Saksi Baiquni Wibowo kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan, melalui saksi Irfan Widyanto dan/atau pihak yang disuruh Saksi Irfan Widyanto, segera setelah isi rekaman tersebut dicopy/diunduh dari DVR," terangnya.
Selain itu, menurut kuasa hukum juga Jaksa penuntut umum tidak pernah bisa menguraikan kesamaan antara CCTV salinan di Laptop dengan CCTV yang aslinya dalam surat berita forensik yang dilakukan beberapa waktu lalu.