Tiadakan Tilang Manual, Polda Metro Siapkan 10 Unit Kendaraan ETLE Mobile

Erfan Maruf, Jurnalis
Jum'at 28 Oktober 2022 15:32 WIB
Tilang ETLE/Foto: Korlantas Polri
Share :

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo instruksikan peniadaan tilang manual. Sebagai gantinya Polda Metro Jaya akan luncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.

Dirlantas Polda Metro Jata, Kombes Pol Latif Usman mengatakan ETLE Mobile dirancang untuk melengkapi jalan yang tidak tercover ETLE statis. Pihaknya sudah menyiapkan 10 unit kendaraan ETLE mobile yang nantinya akan diluncurkan pada 6 Desember 2022.

 BACA JUGA:Polisi Masih Buru Juru Parkir yang Pukul Diriver Ojol di Kota Bogor

“Di Mapolda juga kita siapkan, sehingga seluruh jalan yang ada di Jakarta ini sudah tercover oleh ETLE Mobile, kecuali 57 ETLE statis. Jadi jalan-jalan yang belum dicover ETLE statis dicover oleh ETLE mobile,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (28/10/2022).

Kombes Latif juga menjelaskan, kendaraan ETLE mobile tersebut akan bisa mengcapture beberapa pelanggaran yang sudah dilengkapi dengan Artificial Intelligence (AI).

 BACA JUGA:Sering Melakukan Pemalakan, Seorang Pria di Mura Tewas Dibunuh

“Kendaraan ini mampu berkecepatan 05 -40Km/jam dapat mengcapture pelanggaran, karena ETLE Mobile ini sudah dilengkapi dengan AI, Jadi pelanggaran yang sudah dilenggapi AI, tidak menggunakan helm, sabuk pengaman penggunakan hp, melawan arus, rambu lalu lintas, bonceng 3 dan ganjil genap,” jelasnya.

Kombes Latif pun menegaskan, justru dengan adanya ETLE mobile ini bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara dan bukan untuk ingin banyak menilang masyarakat.

“Kita berikan informasi ke masyarakat, edukasi masyarakat, bukan dengan adanya ETLE statis, ETLE mobile kami ingin banyak menilang itu tidak, tapi mari kita beraktifitas, produktifitas tanpa mengganggu keselamatan orang lain dan diri sendiri,” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya