JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'ruf Amin menyebutkan hingga saat ini pemerintah belum juga menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
Apalagi Ombudsman dan ahli epidemiolog telah meminta agar pemerintah segera menetapkan gagal ginjal akut pada anak sebagai KLB agar penanganannya bisa komprehensif.
Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media saat sesi doorstop dalam usai menghadiri peringatan Hari Santri Nasional 2022 dan Hari Sumpah Pemuda yang mengangkat tema 'Santri Digital Untuk Indonesia Bangkit' di Pondok Pesantren An Nawawi Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Jumat (28/10/2022).
Berikut fakta yang berhasil dihimpun:
1. Sedang Mengkaji Aturan dan Situasi Lapangan
Maruf Amin menjelaskan bahwa untuk menentukan status KLB diperlukan syarat tertntu yang sudah memiliki aturannya sendiri. Maka dari itu pemerintah akan mengkajinya terlebih dahulu.
"Kita kan ada aturannya ya, ada kriterianya ya, saya kira usulan itu akan direspon oleh pemerintah sekarang sedang dikaji. Apakah bisa memenuhi syarat standar bahwa ini darurat KLB atau baru ini semacam kejadian biasa, mungkin nanti tunggu saja," ujar Ma'ruf Amin.
2. KLB Harus Mendengar Semua Usulan
Penetapan status KLB kata Wapres akan mendengar setiap usulan dan akan mempertimbangkan berbagai pihak terkait.
"Kita biasanya kalau memang darurat kita akan bilang darurat ya. Tetapi yang pas di Indonesia pemerintah menyiapkan upaya-upaya untuk antisipasi pencegahan, kemudian juga pengobatannya pada mereka," tutur Ma'ruf Amin.
3. Pengobatan Gagal Ginjal Akut Gratis
Ma'ruf Amin mengungkapkan pemerintah sudah meminta seluruh jajarannya memastikan pengobatan gagal ginjal akut pada anak udah dibebaskan biaya (gratis).
"Presiden mengatakan mereka supaya diberikan pelayanan dan penanganan pengobatan secara gratis kemudian obat-obat yang menyebabkan terjadinya gagal ginjal itu juga dilarang," kata Ma'ruf Amin.
4. Minta Kepolisian Usut Tuntas
Pihak kepolisian juga disebutkan Ma'ruf Amin sudah melakukan penelusuran terkait zat berbahaya pada obat-obatan untuk anak berbahan sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut.
"Kemudian juga dilakukan operasi, juga sedang dikaji apa ada unsur pidananya apa tidak dan keluarga tentu akan ditetapkan. Termasuk apakah sudah bisa dijadikan KLB apa tidak, kita tunggu saja ya," pungkas Ma'ruf Amin.
5. Fatality Rate Gagal Ginjal Akun Capai 58%
Sebagaimana diketahui, hingga 27 Oktober 2022, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril menyebutkan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal atau acute kidney injuries (AKI) pada anak di tanah air mencapai 269 kasus yang terjadi di 27 provinsi dengan fatality rate atau tingkat kematian 157 anak (58 persen).
(Khafid Mardiyansyah)