Pasal yang Menjerat Tersangka Tragedi Kanjuruhan dari Pihak Polisi Berbeda dari Non-Polisi, Ini Penjelasannya

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Sabtu 29 Oktober 2022 14:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

"Tidak ada kaitannya. Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang-orang itu, yang mengaudit, harusnya dia mengaudit layak atau tidaknya, harusnya dia juga membuat kontigensi plan atau emergency plan, itu kan tidak dibuat," katanya.

Adapun pasal 359 dan pasal 360 KUHP berkaitan kesalahan atau kealpaan hingga membuat orang lain terluka berat hingga mati terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sedangkan pasal 52 dan pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 berkaitan dengan penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik terancam pidana penjara paling lama tahun.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya