Pasal yang Menjerat Tersangka Tragedi Kanjuruhan dari Pihak Polisi Berbeda dari Non-Polisi, Ini Penjelasannya

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Sabtu 29 Oktober 2022 14:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Polisi menjelaskan tentang perbedaan pasal yang diterapkan pada tersangka tragedi Kanjuruhan. Penerapan pasal berbeda itu tak ada hubungannya tentang isu polisi kebal hukum sipil.

"Kalau polisi kena 55 dan 59 karena kelalaiannya, dia tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana di bidang olahraga," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada wartawan, Sabtu (29/10/2022).

Menurutnya, anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan itu dikenakan pasal 359 KUHP dan pasal 360 KUHP. Sedangkan tersangka lainnya yang bukan dari anggota polisi dikenakan dua pasal tersebut ditambah pasal 52 dan pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Sebabnya, kata dia, selain anggota polisi, para tersangka lainnya itu memiliki tanggung jawab di bidang olahraga. Berbeda dengan polisi yang tak punya tanggung jawab di bidang olahraga sehingga penerapan pasal berbeda itu tak ada kaitannya dengan isu polisi kebal hukum sipil.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya