MK: Tak Ada Alasan Tunda Perekrutan Komcad

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 31 Oktober 2022 14:26 WIB
Komcad (Foto: Kemhan)
Share :

Arief mengatakan bahwa dengan demikian tidak terdapat urgensi untuk penundaan pelaksanaan UU ini.

“Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU No. 23/2019. Oleh karena itu menurut Mahkamah permohonan provisi para Pemohon tidaklah beralasan menurut hukum,” ucapnya.

Untuk diketahui, permohonan pengujian materiil UU PSDN diajukan oleh empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tiga orang warga. Empat LSM dimaksud adalah Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Kebajikan Publik Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.

Pemerintah telah menetapkan 3.103 komcad TNI pada tahun 2021 dan 2.974 komcad pada 2022 melalui perekrutan yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan RI.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya