MK Tolak Gugatan soal Komcad karena Wujud Kesiapsiagaan Negara

Irfan Maulana, Jurnalis
Senin 31 Oktober 2022 15:27 WIB
Ketua MK sekaligus pimpinan sidang Anwar Usman (Foto: Irfan Maulana)
Share :

Apabila pelaksanaan undang-undang tersebut ditunda justru akan terjadi kekosongan hukum dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Terutama dalam mempersiapkan pengadaan komponen cadangan yang terlatih, apabila suatu waktu dibutuhkan ketiga negara berada dalam keadaan terancam.

“Oleh karenanya, dibutuhkan komponen cadangan yang siap sedia, baik dari segi kemampuan dasar militernya maupun kemampuan kesediaan ketika terjadi ancaman,” katanya.

Sehingga tidak terdapat urgensi untuk penundaan pelaksanaan UU ini. “Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU No. 23/2019. Oleh karena itu menurut Mahkamah permohonan provisi para Pemohon tidaklah beralasan menurut hukum,” tuturnya.

UU tersebut digugat KontraS, Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL) dan Yayasan Kebajikan Publik Indonesia. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, serta tiga orang warga.

Mereka meminta MK untuk menguji UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSND untuk Pertahanan Negara [Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 18, Pasal 20 Ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 serta

Pasal 82 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mereka menilai bahwa UU tersebut tak sejalan dengan UUD 1945.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya