PEKANBARU - Seorang santri Pondok Pesantren Takasus Qur'an Ar-Royyan Pagaran Tapah, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau bernama M Hafiz meninggal dunia. Korban tewas setelah dihukum pihak pesantren dengan cara direndam di kolam.
Pemicunya dikerenakan pihak pesantren marah karena korban pergi keluar pesantren untuk beli jajanan. Belakangan kasus ini dilaporkan orangtua korban ke Polres Rokan Hulu.
"Satu orang ditetapkan tersangka yakni Lia Susanto merupakan petugas keamanan pondok persantren tersebut," kata Kasubsi Polres Rohul Aida Mardiono Pasda, Senin (31/10/2022).
Dari keterangan saksi, peristiwa itu terjadi pada 22 Oktober 2022 pukul 23.10 WIB. Saat itu korban bersama tiga temannya Ilham, Dimas dan Hanafi keluar tanpa izin dengan tujuan membeli makanan yang tidak jauh dari pondok pesantren.
Baca juga: Santri Ponpes Gontor Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Sita Becak dan Periksa 4 Perawat
Setelah membeli makanan kemudian mereka nongkrong dan duduk di lapangan sepakbola Pagaran Tapah hingga pukul 03.45 WIB atau Minggu 23 Oktober 2022. Setelah nongkrong, mereka kembali ke pondok pesantren. Selanjutnya mereka masuk ke asrama melalui lorong masjid dan lorong kamar mandi.
"Aksi mereka belakangan diketahui tersangka Lia Susanto. Petugas keamanan ini pun melaporkan hal itu ke kepala sekolah SLTA. Merekapun dihukum dengan cara direndam di kolam," ucapnya.
Setelah direndam beberapa lama di kolam, merekapun boleh keluar dan mandi. Namun Hapiz lantas menghilang.