SAROLANGUN - Polres Sarolangun, Jambi, berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap siswa SMK Muhammadiyah Jambi, Ahmad Sabri (18) saat tengah magang di perusahaan tambang Glora Geoservice Indonesia (GGI) di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh.
Awalnya korban dinyatakan hilang pada tanggal 04 Oktober 2022 yang lalu, setelah delapan hari pencarian, tim gabungan menemukan tengkorak kepala, tulang kaki kiri, dan tulang punggung yang sudah hancur.
Lalu sepasang sepatu, tas selempang warna hitam, tulang kaki kanan, rusuk berlepasan, celana panjang warna coklat, KTP, uang tunai sebesar Rp150 ribu, handphone dan GPS.
Dari penemuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil mengungkap bahwa Ahmad Sabri siswa magang tersebut merupakan korban pembunuhan.
Baca juga: Polisi Cari Siswa yang Hilang di Lokasi Tambang Batu Bara
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan bahwa ada tiga pelaku yang diamankan oleh tim opsnal satreskrim polres Sarolangun, berdasarkan laporan polisi berinisial SY bin MK (49) karyawan swasta pada 12 Oktober 2022.
Baca juga: Cari Siswa Magang Hilang di Lokasi Tambang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak
Ketiga pelaku tersebut, AN alias MK (64) sebagai pelaku utama dan dua orang pelaku pembantu yang ikut serta berinisial PH (25) dan SH (25) warga Desa Mandiangin Tuo, Kecamatan Mandiangin.
"Ada tiga pelaku yang kita amankan dalam kasus pembunuhan terhadap korban yang merupakan siswa magang," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Lubuk Napal.
Saat itu pelapor mendapatkan laporan jika anak magang telah hilang di PT GGI Desa Lubuk Napal
Kemudian pelapor mengajak keluarga korban menuju Polsek Pauh untuk memastikan hilangnya anak tersebut. Kemudian dilakukan pencarian anak pelapor bersama tim Basarnas, Polri dan TNI, dan pada Rabu tanggal 12 Oktober menemukan mayat korban pada pukul 07.00 WIB, dan kemudian tim opsnal melalukan penggeledahan terhadap tiga unit pondok yang ada di sekitar lokasi penemuan mayat korban.
"Kemudian tim menggeledah pondok, tim menemukan tiga buah Kecepek di kamar AN alias MK, kemudian dilakukan penahanan. Dalam masa penahanan tersebut, AN mengakui bahwa yang bersangkutan telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan kayu bulat," katanya.
Dari pengakuan AN ini dia mengatakan telah dibantu oleh PH dan SH yang membantu mengangkat mayat AS dan membuang ke Payo (rawa) kecil di sekitar pondok.
"Kemudian Polres Sarolangun melakukan pra rekonstruksi dan para pelaku menunjukkan lokasi pembunuhan dan kayu yang digunakan untuk memukul korban," jelas Kapolres.
Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa kayu bulat yang digunakan pelaku untuk memukul korban, pakaian berwarna abu-abu yang digunakan korban, tas milik korban, sepatu korban, dan pakaian korban.
"Para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup" pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )