Saat ini, kata Imam, kliennya Devi Athok tengah dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal inilah yang membuat Devi Athok kembali ke bersemangat, untuk melakukan autopsi dan mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan Malang.
"Dia dapat perlindungan melekat dari LPSK. Jadi melekat ke mana-mana dengan petugas LPSK, makanya berani kemudian menyatakan kesediaannya kembali untuk diautopsi dua anaknya itu, perlindungan melekat," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, rencana autopsi dua korban jenazah korban tragedi Kanjuruhan Malang sedianya dilakukan pada Kamis 20 Oktober 2022. Namun, hal itu disebut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto urung dilakukan karena pihak keluarga tak menyetujuinya.
Autopsi diajukan pasca kejanggalan meninggalnya korban tragedi Kanjuruhan Malang yang memakan 135 nyawa dan ratusan orang terluka, hingga Jumat pagi. Hingga kini, sendiri enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka pasca tragedi pada Sabtu malam 1 Oktober 2022.
Keenamnya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggung jawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno. Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.
(Arief Setyadi )