Sekadar diketahui, instruksi PBNU ini dikeluarkan menyusul munculnya sejumlah rekomendasi dari LD PBNU hasil Rapat Kerja Nasional LD PBNU IX yang digelar di Asrama Haji Pondok gede, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Hasil rekomendasi LD PBNU di antaranya minta pemerintah Indonesia untuk melarang penyebaran paham agama tertentu.
(Qur'anul Hidayat)