Untuk itu Mahfud menjelaskan bahwa keadilan restoratif perlu diterapkan sebagai salah satu jalan keluar menguraikan masalah. Terutama soal kebijakan hukum pidana yang belum optimal.
"Itu skrg masih sering muncul, itu sebabnya kita perlu restorative justice. Nah untuk mengurai tidak cukup, hanya membangun pembangunan lapas, kita bangun lagi, tapi diperlukan penyelesaian dari hulu dengan mengubah paradigma pokitik hukum negara," katanya.
"Keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia diharapkan menjadi salah satu jalan keluar untuk mengurai problem dari kebijakan hukum pidana yang selama ini belum optimal," pungkasnya.
(Awaludin)