BOGOR - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta, menegaskan bahwa nomor induk berusaha (NIB) milik Holywings Indonesia telah dicabut dan tidak boleh beroperasi.
Diketahui Holywings Club V di Kawasan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan beroperasi kembali dengan nama baru W Super Club.
(Baca juga: Holywings Pondok Indah Akhirnya Disegel, 13 Outlet di Jakarta Sudah Ditutup!)
"Semuanya kan sudah dicabut, izin Holywings Group di Jakarta yang 12 (lokasi) itu dicabut, dibatalkan NIB-nya. Jadi enggak boleh lagi (beroperasi) kan," kata Kepala DPMPTSP DKI Benni Aguschandra di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/11/2022).
Benni menduga pengelola W Super Club berbeda dengan pengelola Holywings Club V. Menurutnya NIB Holywings Indonesia selaku pengelola Holywings Club V telah dicabut karena terlibat kasus penyalahgunaan izin.
"Kalau dilihat dari daftarnya sih, mungkin (W Super Club) enggak berafiliasi (dengan Holywings Indonesia) ya. Karena kan kalau sudah dicabut NIB-nya, enggak boleh lagi afiliasi dengan Holywings (Indonesia)," ujarnya.
Benni menambahkan pengelola W Super Club yelah mengajukan secara langsung perizinan berusaha melalui online single submission (OSS). Menelik laman resmi Instagram @wsuperclub dibawah pengelola HWG.
"Pengajuannya (W Super Club) ya perusahaan lain, bukan lagi afiliasi Holywings (Indonesia)," ucap Benny.
"Artinya perusahaan baru kan ya (yang mengajukan perizinan tempat usaha W Super Club). Jadi, kalau perusahaan baru, ya silakan aja, orang mau usaha kan," tutupnya.
Sebelumnya, Holywings Club V Gatot Subroto, Jakarta Selatan kembali kembali setelah disegel oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kini, tempat hiburan malam tersebut berganti nama menjadi W Super Club.