SAROLANGUN - Bejat, pria di Sarolangun, Jambi ini tega mencabuli NP (18) gadis tuna wicara (gangguan dalam berbicara) warga Kecamatan Bathin VIII kabupaten Sarolangun, Jambi. Akibatnya, pria paruh baya ini pun berurusan dengan pihak berwajib.
Pria berinisial J berusia 52 tahun ini ditangkap oleh tim opsnal satreskrim dan tim PPPA polres Sarolangun pada Jumat, 28 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 13.00 Wib di rumah istri mudanya beralamat di Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun.
BACA JUGA: Tega! Pria Ini Cabuli Bocah 5 Tahun saat Bermain dengan Anaknya
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono membenarkan kejadian tersebut, bahwa saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sarolangun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan kakak kandung korban dengan nomor LP/B-64/x/2022/SPKT/Red Sarolangun/Polda Jambi.
BACA JUGA:Aceh Geger! Dukun Cabul Berkedok Pesulap Hijau Rudapaksa Pasien dengan Modus Obati Penyakit
“Waktu kejadian pemerkosaan berkisar pada bulan Juli 2022 di dalam kamar rumah korban di Kecamatan Bathin VIII,” Jelas Anggun, Selasa (1/11/2022).
Kapolres menjelaskan, kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Juli 2022 yang lalu sekitar pukul 17.00 wib, awalnya pelaku masuk ke dalam rumah korban, dirumah tersebut korban tinggal bersama nenek yang tidak bisa melihat dan tidak bisa mendengar.
Usai masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian langsung menarik paksa tangan korban masuk kedalam kamar korban, saat itulah pelaku tega melakukan ruda paksa terhadap korban
Korban awalnya sempat memberontak, saat pelaku menidurkan korban dilantai dan memaksa membuka celana dan celana dalam korban, namun karena korban tidak bisa melawan, dan saat itu pelaku mengatakan “Diam Kau”, pelaku kemudian menyetubuhi korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
“Lalu kemudian pelaku mengenakan celana dan celana dalam kembali, lalu pergi meninggalkan korban,” kata Kapolres lagi.
Beberapa Minggu kemudian, tepatnya Selasa 16 Agustus 2022 perlakuan pelaku terhadap korban akhirnya terbongkar, setelah korban mengalami kesakitan di bagian perut. Awalnya pelapor diberitahu oleh anak pelapor, bahwa di rumah korban sudah berkumpul keluarga yang lain dikarenakan korban mengalami kesakitan di bagian perut.
Setelah sampai di rumah korban, pelapor langsung menanyakan prihal tersebut kepada korban kenapa bisa sakit perut. Betapa terkejutnya pelapor, korban menceritakan kepada pelapor dan keluarga yang lain bahwa korban sudah diperkosa oleh pelaku.
“Mengetahui hal itu, keluarga korban kemudian memanggil pelaku J untuk datang ke rumah korban, dan menanyakan apakah benar pelaku telah memperkosa korban. Lalu pelaku J mengakui telah memperkosa korban berulang kali. Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke polres Sarolangun,” tuturnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
“Barang bukti yang kita amankan berupa pakaian korban, sementara pelaku kita jerat pasal 285 KUHP,” pungkasnya.
Ditempat yang sama pelaku berinisial J ini mengatakan dihadapan awak media mengakui bahwa ia tak bisa menahan hasratnya untuk menyetubuhi korban meskipun sudah lima kali beristri.
“Karena nafsu, saya sudah lima kali beristri,” singkatnya.
(Awaludin)