Sudah Lima Kali Beristri, Pria Ini Tega Cabuli Gadis Bisu

, Jurnalis
Selasa 01 November 2022 20:02 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

Pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Barang bukti yang kita amankan berupa pakaian korban, sementara pelaku kita jerat pasal 285 KUHP,” pungkasnya.

Ditempat yang sama pelaku berinisial J ini mengatakan dihadapan awak media mengakui bahwa ia tak bisa menahan hasratnya untuk menyetubuhi korban meskipun sudah lima kali beristri.

“Karena nafsu, saya sudah lima kali beristri,” singkatnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya