3 Fakta Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat dari Polri, Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela

Awaludin, Jurnalis
Rabu 02 November 2022 05:03 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan (foto: dok ist)
Share :


2. Pemecatan Brigjen Hendra Kurniawan Diambil secara Kolektif Kolegial

 

Hendra Kurniawan sendiri menjalani sidang kode etik terkait kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dijatuhkan sanksi PTDH.

"Sidang dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi. Dari pelaksanaan sidang komisi, hakim mengsmbil keputusan kolektif kolegial. Artinya bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik memutuskan tiga hal," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

3. Tiga Keputusan Hakim Komisi

Dalam hal ini, keputusan pertama dari Hakim komisi yakni adalah Hendra Kurniawan telah diyakini melakukan perbuatan tercela terkait dengan perkara tersebut.

"Kedua yang bersangkutan dipatsus 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Kemudian yang ketiga, kata Dedi, seluruh Hakim sepakat untuk menjatuhkan sanksi PTDH terhadap eks Karo Paminal tersebut.

"Ketiga keputusan daei sidang komisi kode etik yang bersangkutsn di PTDH. Diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya