Sementara kelima remaja lainnya hanya diminta memanggil kedua orang tuanya lalu membuat surat pernyataan, untuk mengawasi setiap aktivitas anak-anaknya.
"Karena membawa senjata sajam, salah satu remaja kita proses hukum, dengan memanggil orang tua dan pihak sekolah oleh unit PPA. tentunya dengan melibatkan PPTP2A dan Bapas atau Balai Pemasyarakatan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)