PRINGSEWU - Satreskrim Polres Pringsewu menetapkan dua pemuda sebagai tersangka terkait aktivitas kelompok gengster yang meresahkan masyarakat. Kedua tersangka, yakni Ridho Anggara (18) dan Wahyu Mustofa (19), merupakan warga Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johanes Erwin Perlindungan Sihombing mengatakan, keduanya ditangkap usai terbukti hendak melakukan tawuran sambil membawa senjata tajam jenis celurit panjang yang dibeli secara online.
“Saat kami amankan, mereka membawa senjata tajam. Dari delapan pemuda yang diamankan, dua kami tetapkan sebagai tersangka karena sudah cukup umur dan memiliki barang bukti. Sementara enam lainnya masih di bawah umur dan dalam proses pembinaan serta pengembalian ke orang tua,” ujar AKP Johanes, Jumat (9/5/2025).
Tawuran ini bermula pada Senin, 5 Mei 2025, saat kelompok geng bernama BOM 21 menerima ajakan tawuran dari geng Warkas melalui media sosial. Lokasi yang dijanjikan berada di depan RS GMC Kabupaten Pesawaran. Namun, saat tiba di lokasi, kelompok lawan tidak ditemukan.