JAKARTA – Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan diberhentikan secara tidak hormat karena diduga menghalangi atau merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Pencopotan jabatan ini dilakukan Komisi kode etik Polri. Berikut sejumlah faktanya dilansir berbagai sumber.
1. Keputusan diambil secara kolektif kolegial
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, di Jakarta, Senin (31/10/2022) mengatakan sidang dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi.
Baca juga: Usir Rombongan Brigjen Hendra Kurniawan, Ibunda Yosua: Malamnya HP Kami Diretas Semua!
“Dari pelaksanaan sidang komisi, hakim mengambil keputusan kolektif kolegial. Artinya bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik memutuskan tiga hal," terangnya.
Baca juga: Ngamuk ke Brigjen Hendra Kurniawan, Ibunda Yosua: Kamu Jenderal Enggak Usah Banyak Bicara!
Dia mengatakan keputusan dari sidang komisi kode etik menyatakan jika yang bersangkutan terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH, alias diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian.
2. Terbukti melakukan perbuatan tercela di kasus pembunuhan Brigadir J
Dedi mengungkapkan, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pertama terbukti perbuatan yang bersangkutan perbuatan tercela kemudiam sanksi kedua yang bersangkutan di patsus 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," ujarnya.
Baca Selengkapnya: 3 Fakta Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat dari Polri, Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela
(Susi Susanti)